Materi Cyber Crime - Etika Profesi
Banyak bentuk kejahatan yang terjadi pada sekitar kita , terutama pada jaman berteknologi , kejahatan dunia maya sangat banyak . Salah satu contoh yang sering terjadi adalah kejahatan "Cyber Crime" Carding atau Frauding .
Undang - undang yang mengatur kejahatan Cyber Crime Carding atau sejenisnya :
Isi dari Pasal 362 KUHP adalah ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah” .
Salah satu contoh kasus Carding yang terjadi di Indonesia :
Kronologi di atas berdasarkan dengan artikel berita pada website Liputan6 .
Ada beberapa hal yang bisa di dapatkan dari kronologi di atas adalah :
Carding adalah suatu kejahatan tentang perjual-belian atau penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain dengan cara melakukan penipuan agar mendapatkan informasi pribadi dari pemilik kartu kredit . Biasanya berupa pembelian data pribadi dan teknik dalam pencucian uang . Pada saat ini , website penipuan carding sudah sangat mirip dengan website yang terverifikasi dengan fitur-fitur web komersial yang semestinya , maka dari itu kasus carding merupakan kejahatan cyber crime yang paling banyak terjadi .
Ada juga pihak-pihak dalam Carding :
- Carder adalah pelaku dari carding , Carder menggunakan email , iklan untuk menipu pengguna internet untuk membuka suatu web palsu yang mengharuskan pengguna internet memasukan data pribadinya .
- Netter adalah pengguna internet yang biasanya menjadi target para Carder
Modus-modus pada kejahatan Carding :
- Mendapatkan nomor kartu kredit dari tamu hotel , biasanya para wisatawan .
- Mendapatkan nomor melalui kegiatan chatting di sosial media atau sejenisnya .
- Melakukan pemesanan barang ke perusahaan luar negeri dengan menggunakan jasa internet .
- Mengambil dan memanipulasi data di internet .
- Memberikan keterangan palsu , baik pada waktu pemesanan maupun pada saat pengambilan barang .
Contoh kejahatan Carding :
- Wire Tapping adalah penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi . Hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan software yang berfungsi sebagai traffic logger .
- Sistem Phising adalah penyadapan menggunakan situs web yang dibuat semirip mungkin dengan website yang asli agar data pribadi korban dapat mudah tercuri .
- Extrapolasi adalah kegiatan yang dilakukan pada sebuah kartu kredit yang biasa disebut sebagai kartu master, sehingga dapat diperoleh nomor kartu kredit lain yang nantinya digunakan untuk bertransaksi .
- Hacking adalah kegiatan pembobolan suatu sistem yang memiliki pengamanan yang lemah , sehingga mudah mendapatkan data pelanggan .
- Sniffer adalah kegiatan perekaman transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang pengguna kartu kredit dengan menggunakan software pada jaringan yang sama .
Dampak Kerugian :
- Kehilangan uang secara misterius .
- Pemerasan dan pengurasan kartu kredit .
Pencegahan Carding :
- Merahasiakan nomor kartu ATM ataupun kartu kredit yang digunakan
- Hindari transaksi online menggunakan internet wireless.
- Setelah melakukan transaksi selalu menghapus cookies.
- Pastikan komputer aman dari program yang tidak ter-verifikasi atau bajakan.
- Ubah data secara berkala
- Hati - hati terhadap situs palsu.
Undang - undang yang mengatur kejahatan Cyber Crime Carding atau sejenisnya :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
- Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus Carding .
Salah satu contoh kasus Carding yang terjadi di Indonesia :
Pencurian Data Kartu Kredit di Toko The Body Shop
Kasus yang terjadi pada tahun 2013 pada sebuah toko kecantikan The Body Shop , meski belum diketahui nilai pencurian yang di alami , Bank Indonesia (BI) menduga aksi kejahatan ini terjadi di dua mall di Ibukota .
Dari hasil penelitian yang di lakukan BI bersama institusi terkait, aksi pencurian data nasabah (carding) ternyata tak hanya terjadi di dua mall di ibukota . BI menduga pencurian data juga terjadi di satu kantor cabang Body Shop di Padang Sumatera Barat .
Pelaku pencurian data pertama kali terdeteksi lewat transaksi mencurigakan di Amerika Serikat dan Meksiko . Namun aksi tetap berlanjut sehingga BI menemukan kejanggalan serupa pada beberapa negara seperti Filipina , Tukri , Malaysia , Thailand bahkan India .
Adapun kronologi dan perkembangan kasus pencurian data kartu kredit di Body Shop :
Selasa , 5 Maret 2013 :
- Terdeteksi fraud counterfeit kartu debit di Amerika Serikat dan Meksiko . Kedua negara tersebut untuk pembayaran di EDC terdapat opsi untuk melakukan transaksi dengan debit ataupun kredit dan fraud counterfeit ini hanya terjadi pada kartu kredit yang menggunakan swipe .
- Telah dilakukan analisa kesamaan data histori transaksi pengguna kartu atau analisa Common Purchase Point (CPP) .
- Telah terjadi koordinasi antar penerbit .
Rabu , 6 Maret 2013 :
- Dari hasil analisa dan sharing antar bank di ketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua mall di Jakarta .
- Telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di US dan Meksiko untuk suspicious terminal .
Kamis , 7 Maret 2013 :
- Diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di US dan Meksiko, melainkan juga di Philipina, Turki , Malaysia , Thailand dan India .
- Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain .
Jumat - Minggu , 8-10 Maret 2013 :
- Sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis Common Purchase Point (CPP) .
- Hasil analisa CPP menympulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain , dibeberapa toko di Jakarta dan satu di Padang .
Senin , 11 Maret 2013 :
- Telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM untuk transaksi swipe di US, Meksiko , Tukri , Malaysia , Philipina , Thailand dan India .
Kronologi di atas berdasarkan dengan artikel berita pada website Liputan6 .
Ada beberapa hal yang bisa di dapatkan dari kronologi di atas adalah :
- Fraud Counterfeit adalah suatu aksi yang mencegah kejahatan Skimming (kejahatan yang di lakukan dengan menduplikasi Magnetic Stripe di kartu kredit atau kartu debit menggunakan alat yang di sebut Skimmer) . Pelaku menggunakan data yang berhasil di dapatkan dari skimmer untuk membuat salinan kartu kredit palsu .
- CPP (Common Purchase Point) adalah analisa yang dilakukan guna mengetahui identitas dari penjual atau toko saat nomor kartu tercuri , dengan itu bank dapat mengurangi aksi Frauding atau Carding kedepannya .
- VAA dan VRM adalah solusi gabungan untuk pencegahan Frauding , membuat kartu pada suatu bank dapat melakukan identifikasi yang lebih baik dan melakukan pencegahan frauding sebelum terjadi . VAA dapat menganalisa transaksi pada kecepatan milisekon dan memberikan perkiraan resiko yang tidak terprediksi pada kartu-kartu bank penerbit .
Jadi alangkah baiknya saat melakukan transaksi di ATM atau mesin transaksi lainnya yang menggunakan kartu kredit atau debit , di cek di bagian mesin untuk memasukan kartu atau menggesekan kartu , jika melihat alat yang mencurigakan harus cepat di laporkan .
Toko Kecantikan The Body Shop |
Comments
Post a Comment